SOKOGURU - Banyak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang kini mendaftarkan diri untuk mendapatkan bantuan secara online.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemanfaatan program bantuan pemerintah guna mempercepat pertumbuhan UMKM.
Mengelola UMKM bukanlah perkara mudah. Banyak tantangan finansial yang dapat menghambat kelangsungan bisnis.
Oleh karena itu, pendaftaran bantuan UMKM online bisa menjadi solusi bagi pengusaha agar dapat bertahan dan berkembang. Berikut prosedur pendaftaran dan manfaat yang bisa diperoleh!
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021, klasifikasi UMKM ditentukan berdasarkan jumlah modal dan pendapatan tahunan:
- Usaha Mikro: Modal usaha maksimal Rp1 miliar dan pendapatan tahunan hingga Rp2 miliar.
- Usaha Kecil: Modal usaha antara Rp1 miliar hingga Rp5 miliar dengan pendapatan tahunan Rp2 miliar hingga Rp15 miliar.
- Usaha Menengah: Modal usaha berkisar Rp5 miliar hingga Rp10 miliar dan pendapatan tahunan antara Rp15 miliar hingga Rp50 miliar.
Jika bisnis Anda memenuhi kriteria di atas, segera lakukan pendaftaran UMKM secara online untuk mendapatkan berbagai keuntungan.
Langkah-Langkah Pendaftaran UMKM Online
Proses pendaftaran UMKM kini lebih praktis dengan sistem satu pintu melalui portal Online Single Submission (OSS).
Anda dapat mengakses OSS melalui situs web https://oss.go.id atau aplikasi OSS Indonesia di ponsel pintar Anda.
1. Persiapkan Dokumen Persyaratan
- Agar proses pendaftaran berjalan lancar, siapkan dokumen berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Alamat email yang aktif
- Nomor ponsel yang terdaftar di WhatsApp
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik usaha
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
- Informasi luas lahan dan modal usaha
- Detail produk atau jasa yang ditawarkan
- Koneksi internet yang stabil
2. Akses OSS Melalui Website atau Aplikasi
Setelah dokumen siap, kunjungi situs web https://oss.go.id atau gunakan aplikasi OSS Indonesia. Pastikan perangkat Anda memiliki koneksi internet yang baik.
3. Buat Akun OSS
- Klik "Daftar" di halaman utama OSS.
- Masukkan NIK, alamat email, dan nomor ponsel yang aktif.
- Klik "Kirim kode verifikasi" dan masukkan kode yang diterima melalui WhatsApp.
- Buat kata sandi sesuai ketentuan keamanan.
4. Login dan Isi Data Usaha
- Masuk ke akun OSS yang sudah dibuat.
- Lengkapi informasi pemilik usaha sesuai KTP.
- Isi NPWP, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan.
- Pilih kode KBLI yang sesuai dengan bidang usaha.
- Masukkan detail luas lahan dan modal usaha.
- Klik "Validasi Risiko" untuk mengetahui tingkat risiko usaha.
- Isi alamat usaha dan produk atau jasa yang ditawarkan.
- Tandai "Ya" jika sudah memiliki sertifikat halal dan SNI.
5. Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB)
Setelah semua data diverifikasi, sistem OSS akan menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Dengan memiliki NIB, usaha Anda akan terdaftar secara resmi dan berhak mendapatkan berbagai fasilitas dari pemerintah.
Manfaat Mendaftarkan UMKM
Mendaftarkan UMKM melalui OSS memiliki berbagai manfaat, di antaranya:
1. Memperoleh Legalitas Usaha
Dengan terdaftar secara resmi, usaha Anda memiliki kepastian hukum, sehingga dapat beroperasi tanpa kendala administratif.
2. Meningkatkan Kredibilitas Usaha
Legalitas usaha meningkatkan kepercayaan pelanggan, mitra bisnis, serta lembaga keuangan, sehingga lebih mudah dalam mendapatkan investasi atau pinjaman modal.
3. Akses ke Program Bantuan Pemerintah
UMKM yang terdaftar dapat menikmati berbagai program bantuan, seperti subsidi, pelatihan, serta pendampingan bisnis dari pemerintah.
4. Kemudahan dalam Pembayaran Pajak
Dengan data yang telah terverifikasi, pelaku usaha lebih mudah dalam mengurus pajak dan mengakses berbagai insentif fiskal yang disediakan pemerintah.
Tips Mengembangkan UMKM
Mendaftarkan UMKM saja tidak cukup. Berikut beberapa strategi agar usaha Anda semakin berkembang:
1. Manfaatkan Platform E-Commerce
Gunakan marketplace seperti Shopee, Tokopedia, atau Bukalapak untuk menjangkau lebih banyak pelanggan dan meningkatkan penjualan.
2. Kelola Media Sosial dengan Baik
Gunakan media sosial untuk branding dan pemasaran digital. Buat konten menarik yang relevan dengan target pasar Anda.
3. Bangun Hubungan dengan Pelanggan
Berinteraksi dengan pelanggan melalui media sosial atau platform e-commerce dapat meningkatkan loyalitas dan kepercayaan terhadap produk Anda.
4. Ajukan Pendanaan Tambahan Jika Diperlukan
Jika memerlukan tambahan modal, pertimbangkan untuk mengajukan pinjaman, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) Syariah yang menawarkan pencairan cepat tanpa agunan dan biaya administrasi.
Pendaftaran bantuan UMKM online kini lebih mudah dengan adanya portal OSS.
Dengan mendaftarkan usaha, Anda akan mendapatkan legalitas, kemudahan akses bantuan, serta peluang pengembangan bisnis yang lebih luas.
Sebagai pelaku usaha, penting untuk terus berinovasi dan memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan daya saing.
Jika membutuhkan tambahan modal, Anda dapat mempertimbangkan KUR Syariah yang menawarkan solusi pembiayaan tanpa jaminan.
Tertarik untuk mengembangkan usaha lebih lanjut? Segera daftarkan UMKM Anda dan manfaatkan berbagai peluang yang tersedia! (*)